MIMBAR-RAKYAT.Com (Mojokerto) – Polisi merazia kendaraan di jalan raya sudah biasa. Tapi merazia motor di dalam lingkungan sekolah, baru luar biasa. Ini terjadi di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (11/1).
Petugas gabungan merazia pelajar SMP yang nekat membawa motor ke dalam halaman sekolah. Hasilnya, 56 motor pelajar disita petugas.
Razia kali ini, melibatkan Dishub, Satpol PP, dan Sat Lantas Polres Kota Mojokerto. Pada saat jam pulang, petugas gabungan menyasar SMPN 4 di Jalan Jawa, Kelurahan Kranggan dan SMPN 8 Kota Mojokerto di Jalan Raden Wijaya.
Di kedua sekolah itu, petugas menilang siswa yang kedapatan membawa motor. Selain belum punya SIM, sebagian besar motor pelajar itu kondisinya tak lengkap, seperti knalpot racing (brisik), tanpa spion, ban kecil, hingga tak pakai helm.
“Kami melakukan pendekatan berbeda dengan datang ke beberapa sekolah,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Kota Mojokerto, Iptu Anang Leo. Puluhan pelajar digiring ke kantor Sat Lantas Polres Kota Mojokerto.
Razia dilanjutkan dengan sasaran utama pelajar di Jalan Jawa dan Raden Wijaya. Di lokasi ini, sejumlah pelajar dari SMK A Yani dan SMPN 3 Kota Mojokerto ditilang lantaran tak punya SIM.
Pelajar juga diminta membuat surat pernyataan yang harus ditandatangani orangtua dan kepala sekolah. Surat tersebut sebagai syarat utama untuk mengambil motor. “Kami merazia ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Pelajar yang kena tilang mengatakan, terpaksa membawa motor ke sekolah lantaran tak ada yang mengantar. “Kalau pakai angkot terlalu jauh dari rumah. Pakai sepeda capek. Makanya bawa motor,” alasan pelajar itu.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Mojokerto, YH Kadiran menuturkan, saat ini tak ada lagi alasan bagi para pelajar membawa motor ke sekolah. Pasalnya, pemkot sudah menyediakan angkutan kota gratis. (joh)