Mimbar-Rakyat.com (Bogor) – Sejumlah sopir truk tambang melakukan aksi unjuk rasa dengan memarkirkan truknya di Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Aksi ini dilakukan mereka pada Jumat (8/12) malam hingga Sabtu (9/12) pagi.
“Demonya demo kendaraannya diberhetiin di jalan,” ujar Kapolsek Parung Panjang Kompol Suharto saat dihubungi, Sabtu (9/12).
Imbas kegiatan aksi itu, arus lalu lintas di lokasi sempat mengalami kemacetan parah.
Suharto mengungkap para sopir truk menuntut kejelasan soal Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang jam operasional truk kepada Dinas Perhubungan (Dishub).
“Ya jam operasional. Kemarin kan uji coba Perbup 56/2023. Uji cobanya kalau siang itu kosongan dari Tangerang itu mulai jam 13.00-16.00 bisa menuju ke arah Cigudeg, kan gitu uji cobanya,” jelas dia.
“Ternyata udah selesai tujuh hari ini, Dishub ini tidak menyampaikan secara tertulis dilanjut atau tidak, makanya mereka mau buat action,” sambungnya.
Dia pun mengaku sudah menghubungi pihak Dishub terkait aksi demo itu dan tidak diangkat.
Kini, Suharto mengklaim pihaknya telah memediasi para sopir truk itu dengan menampung aspirasinya untuk disampaikan ke Pemerintah Kabupaten.Ia juga menyebut para sopir truk sudah membubarkan diri hingga arus lalu lintas bisa kembali normal.
“Sekarang udah cair. Alhamdulillah saya mediasi. Cuma saya memediasi aja. Tapi sudah cair. Tadi malam itu jam 22.00 sampai jam 05.00,” ucap Suharto.
Dalam sejumlah video yang diunggah Instagram @kabarparungpanjang, puluhan sopir “transformer” itu tampak memenuhi kawasan depan dan sekitar kantor kecamatan. Para sopir bahkan dilaporkan melakukan aksi bakar ban pada dini hari tadi.
Pembatasan ini ditetapkan pemerintah Kabupaten Bogor usai warga setempat mengeluhkan jalan Parung Panjang yang kerap dipadati truk, bahkan saat pagi hari ketika waktu sekolah. Kondisi lalu lintas ini membahayakan warga.
Ketentuan baru terkait jam operasional angkutan khusus tambang ini diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 yang menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan perubahan ini menyesuaikan dengan aturan di Tangerang.
Menurutnya, selama ini terdapat perbedaan waktu yang terlalu jauh antara jam operasional truk tambang di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.
“Makanya hasil diskusi, kajian dan melihat kondisi langsung, kami mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kami mulai dibuka jam 22.00, di Tangerang diterima juga jam 22.00 jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” ujar Iwan, seperti dikutip (ds/sumber CNNIndonesia.com)