Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) – Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Bekasi kembali memperketat penyekatan di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Karawang maupun Kota Bekasi. Hal ini dilakukan dalam kaitan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) selama 3-20 Juli.
Selama pelaksanaannya, kegiatan dan mobilitas warga akan dibatasi secara ketat dengan diawasi petugas gabungan dari unsur Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan.
Pos penyekatan, sebut Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, didirikan untuk memeriksa kelengkapan dokumen masyarakat yang akan melakukan perjalanan.
“Kita lakukan pengecekan terhadap pengendaran roda dua maupun roda empat, misalnya berupa dokumen hasil tes PCR dan tes Antigen sebagai syarat perjalan mereka,” tambah Hendra.
Selama PPKM ini berlangsung, lanjut Hendra, pintu keluar-masuk dijaga ketat. Oleh karenanya, kepada masyarakat jika tidak ada kebutuhan mendesak, Hendra mengimbau ntuk tinggal di rumah saja.(Agus)