Mimbar-Rakyat.com (Muaragembong) – Pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat Polsek Muara Gembong secara rutin terus melakukan giat Operasi Yustisi Covid19 di Tahun 2021, dalam upaya penegakan Prokes guna pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Muara Gembong.
Operasi Yustisi dan penegakan protokol kesehatan dengan sasaran warga dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dilakukan kembali Sabtu (Sabtu 16/1) di Jalan Raya Muara Gembong Desa Pantai Mekar Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi tepatnya di Depan Kantor Mapolsek Muara Gembong.
Satu persatu pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dihentikan petugas untuk langsung dilakukan tindakan dengan meminta pengguna jalan yang melanggar diberi tindakan, baik secara administratif maupun tindakan penilangan.
Tindakan tersebut dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 warga masyarakat dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker di wilayah Kecamatan Muara Gembong berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020.
Dalam operasi yustisi tersebut Pihak Polsek Muara Gembong melibatkan sekitar 5 (lima) Personil, dipimpin Kanit Provost Polsek Muara Gembong Aiptu M Ali Maskhur dan dari hasil operasi tersebut terjaring tiga orang dan dikenakan sanksi teguran.
“Kami secara rutin melakukan operasi yustisi dan protokol kesehatan dengan sasaran pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah maupun saat berkendara di jalan,” ujar Kapolsek muara gembong AKP Dhanar Dhono Vhernandie
Operasi ini , lanjut Kapolsek, akan terus secara rutin dilakukan , demi menciptakan keadaan normal dan membuat wabah covid 19 hilang. (agus / arl)