Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Dewan Penasihat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Muhammad Asri Anas mengklaim Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) cenderung menyetujui usulan masa jabatan kepala desa (kades) maksimal delapan tahun selama dua periode atau selama 16 tahun.
Hal tersebut disampaikan Asri usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11).
“Menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden, tentu PPDI memperjuangkan, masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi. Pertama 9 tahun, kedua 8 tahun 2 periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode,” kata Asri.
Masa jabatan kades dalam UU Desa saat ini adalah 6 tahun dengan periodisasi sebanyak 3 kali yang apabila dijumlahkan sebanyak 18 tahun. Sementara itu, dalam rencana revisi UU Desa yang saat ini masih berproses di DPR RI ada usulan masa jabatan kades selama 9 tahun dengan periodisasi 2 periode.
Asri menjelaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) pendamping RUU Desa dari pihak pemerintah sudah diserahkan ke DPR pada September 2023.
Oleh karena itu, dia berharap DPR segera menentukan sikap dan mengesahkan revisi UU Desa sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kalau ada partai politik yang tidak segera melakukan itu, kelihatannya itu harus diapain nih? Dievaluasi di lapangan ya,” kata dia.
Tak hanya itu, Asri menjelaskan PPDI turut mengusulkan kenaikan besaran dana desa menjadi Rp5 miliar ketika menemui Jokowi.
Ia juga mengusulkan kenaikan gaji, tunjangan, hingga penghasilan purnatugas para peringkat desa. Jokowi, klaimnya, setuju dan akan meminta Mendagri Tito Karnavian untuk berkoordinasi dengan pihak Kemenkeu.
“Kami menyampaikan tentang perlunya perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna tugas untuk perangkat desa BPD dan kepala desa di seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian,” kata Anas. (ds/sumber CNNIndonesia.com)