Thursday, December 12, 2024
Home > Featured > PPKM Darurat Direvisi, Lampu PJU Kembali Dinyalakan

PPKM Darurat Direvisi, Lampu PJU Kembali Dinyalakan

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Pemerintah Kabupaten Kuningan merevisi kebijakan PPKM Darurat berdasarkan jumlah kasus Covid-19 selama tiga pekan.

Melalui Surat Edaran Bupati nomor 443.1/1608/Huk, tentang Penerapan PPKM Darurat untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Kuningan, pada Selasa (20/7/2021), disebutkan beberapa titik penyekatan di jalan-jalan dalam kota dibuka, lampu PJU di tiga titik kembali dinyalakan, dan waktu pembatasan aktivitas masyarakat diundur.

” Hal itu dikarenakan kebijakan tersebut adalah kebijakan yang dibuat pemerintah daerah. Namun untuk kebijakan yang mengacu pada aturan di atasnya, seperti Instruksi Menteri dan Pemerintah pusat, pihaknya tetap akan memberlakukan, karena belum dicabut, ” jelas Acep

Sementara itu, Kalak BPBD Kuningan, Indra Bayu Permana, mengatakan rencana revisi aturan PPKM darurat memang telah direncanakan sebelumnya.

“Jadi bukan karena kemarin ada aksi masyarakat baru kita revisi. Revisi aturan PPKM Darurat ini sudah dibuatkan draf sebelum masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada kami, ” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kabag Ops Polres Kuningan, Kompol Tri Sumarsono, memaparkan aturan penyekatan jalan di dalam kota dan PPKM Darurat di tingkat kecamatan mulai telah dicabut dicabut.

“Untuk PPKM Darurat di wilayah Polsek Kuningan, Ciawigebang, Cigugur dan Luragung dicabut. Begitu pun untuk pos penyekatan di dalam kota dan di 4 wilayah kecamatan tersebut, mulai (20/07), dicabut, ” terang Tri.

Sedangkan kelima titik pos penyekatan batas kota itu adalah di Pos Tugu Ikan Sampora, Pos Desa Cipasung, Pos Mandirancan, Pos Jatimulya dan Pos Cibingbin. (Dien)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru