Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Semakin melonjaknya angka kasus Covid-19, membuat Pemerintah Kabupaten Kuningan, memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Saat apel persiapan sosialisasi pasca rapat koordinasi bersama Forkopimda, pada Senin (12/7/2021) Bupati Kuningan, H Acep Purnama mengatakan pengetatan PPKM Darurat di Kuningan juga berdasarkan rapat koordinasi bersama Satgas COVID-19 Jawa Barat yang menyebutkan angka kematian pasien terkonfirmasi COVID-19 masih tinggi.
“Selain itu, angka penyebaran yang tinggi dan tingkat kesembuhan yang justru rendah. Maka kita terpaksa akan berlakukan pengetatan PPKM ini mulai besok, ” jelas Acep.
Menurutnya saat ini kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah, maka dari itu pihaknya memperpanjang waktu penyekatan, empat jam sebelumnya yakni dimulai pukul 14.00 WIB.
Sementara itu Juru Bicara Satgas, Indra Bayu Permana, menjelaskan soal Surat Edaran Bupati Kuningan saat ini masih dalam proses pembuatan.
Di lain waktu, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mengatakan pengetatan pelaksanaan PPKM Darurat yang akan mulai diterapkan Selasa besok, hingga 30 Juli 2021 , mendatang.
“Betul, waktunya hingga tanggal 30 Juli, dan bukan diperpanjang tapi akan lebih diperketat, ” ujarnya. (Dien)