Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Kuningan rupanya mempengaruhi terhadap penjaringan aspirasi reses anggota DPRD Kuningan, harus diundur.
“Sebelumnya jadwal reses akan diadakan mulai hari ini, namun karena penyesuaian kebijakan PPKM Level 4 maka reses ditunda pada 10 Agustus 2021 nanti,” ujar Nuzul Rachdy, sebagai Ketua DPRD Kuningan, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/8/2021) usai Banmus di DPRD Kuningan.
Menurutnya penjaringan aspirasi atau reses akan mengumpulkan banyak orang, maka untuk menghindari kerumunan pihak mencari solusi dengan menunda reses usai PPKM. “Jadi dengan adanya Imendagri no 27 tentang PPKM Level 4, dan itu berakibat pada kebijakan yang kita lakukan seperti rapat – rapat juga akan dilakukan secara online, begitu juga dengan reses yang ditunda pada tanggal 10 Agustus,” ujarnya.
Meski reses ditunda, Nuzul Rachdy menjelaskan untuk anggaran reses tidak mengalami penundaan. “Anggaran sudah siap,tadinya mau dibagikan hari ini, namun saya belum bisa menandatangani karena saya terikat,” kata Nuzul.
Sementara itu Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kuningan, Deden Yuliadin menambahkan hasil penundaan reses berdasarkan rapat pimpinan, yang dilakukan pada Rabu (4/8) pagi. “Setelah dibahas melalui banmus bersama Kalak BPBD Kuninhan, jadi jadwal – jadwal dirubah sesuai dengan SE bupati yakni untuk menghindari kerumunan,” tambah Deden. (Dien)