Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 14 hari dan untuk PPKM Jawa dan Bali Pemerintah memutuskan memperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Kuningan H Acep Purnama mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan yang telah diputuskan secara nasional.
“Sekarang kan baru tanggal 21, PPKM kan hingga tanggal 25. Kemungkinan besar sih diperpanjang, karena memang kasus per kasusnya masih cukup tinggi, ” kata Acep.
Meski begitu, pihaknya kini terus mengupayakan pengendalian peningkatan kasus Covid-19, dan mengevaluasi pelaksanaan PPKM.
“Kami juga mengevaluasi sejauh ini dari pelaksanaan PPKM yang telah diberlakukan. Ternyata, meski diterapkan PPKM, kok angka kasus positif Covid-19 tetap meningkat. Berarti ini ada penyebab lain, atau pelaksanaan PPKM ini belum berjalan semestinya,” ungkapnya.
Menurutnya pada PPKM mendatang di Kabupaten Kuningan, penerapan protokol kesehatan akan semakin diperketat.
“Seperti kegiatan pariwisata kita akan evaluasi lagi, mungkin akan ditutup. Juga yang lainnya, ” kata Acep. (dien / arl)