Mimbar-Rakyat (Jakarta) – Kejaksaan Agung menyambut baik putusan Hakim Pra-Peradilan (Prapid) Kris Nugroho, yang menolak gugatan LSM MAKI terkait penanganan kasus Dana Hibah Sumsel.
“Kita sambut baik putusan Hakim Prapid yang memutus perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, di Kejagung, Selasa (24/7) malam.
Adi beralasan penanganan perkara itu masih terua berjalan dan tim penyidik terus memgumpulkan bukti dan bahan keterangan.
“Jadi perkara itu tidak dihentikan. Tunggu saja. Kita berkerja atas fakta hukum dan bukan asumsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Selasa (24/7) siang Hakim Kris Nugroho menolak permohonan Prapid MAKI, karena ketentuan pasal 105 Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nonor: PERJA-039/A/JA/10/2010, tanggal 29 Oktober 2010 Tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknia Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dimaksudkan untul efektivitas penanganan perkara.
Selain itu, ketentuan dalam Perja itu tidak diatur tentang sanksi terhadap penyidik yang melanggar ketentuan tersebut.
Permohonan Prapid dari MAKI didasarkan kepada fakta bahwa kasus Dana Hibah Sumsel sebesar Rp 2 triliun lebih dan diduga merugikan negara sekitar Rp 28 miliar, sudah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, sejak 5 Mei, Nomor: Print-45/Fd. 1/05/2017.
Namun, sampai kini belum ditetapkan tersangka baru tanpa kejelasan penyelesaian penanganan perkara.
Sprindik baru ini menyusul adanya fakta dalam persidangan kasus Dana Hibah Jilid I atas nama Ikhwanuddin dan Laonma Pasindak Lumban Tobing (Pejabat Eselon Satu Pemprov Sumsel). Bahwa, praktik korupsi dilakukan karena ada perintah dari atasan kedua terdakwa.
Dua terdakwa tidak ditahan dalam prosez penyidikan. Mereka justru ditahan oleh majelis hakim saat perkara dilimpahkan ke pengadilan.
LAPOR KE KOMJAK
Boyamin kepada M-R. Com menghormati keputusan PN Jaksel, namun pria asal Ponorogo, Jatim tidak akan berhenti berjuang meski sudah empat kali Prapid-nya ditolak bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). LSMI menggugat pertama dan yanf keempat. Selebihnya oleh LP3HI.
“Saya akan lapor ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Karena terkait efektivitas penanganan perkara, maka ini berhubungam dengan etika tim penyidik,” ujarnya memberi alasan
Bahkan, dia juga tengah mempertimbangkan untuk melapor ke Bagian Pengawasan Kejagung, agar memberikan perhatian dalam penanganam perkara tersebut.
“Semua ini semata untuk menegakan benang merah dalam pemberantasan korupsi. Kita buruh sikap dan bukan retorik,” Boyamin berfilosofis.
Bunyi ayat I Pasal 105 Perja Nomor 039, adalah dalam Sprindik yang tidak menyebut identitas tersangka, dalam waktu paling lama 30.hari sejak diterbitkan Sprindok, Jampidsus atas usul Tim Penyidik dan saran/pendapat Direktur Penyidikan harua menemukan dan menetapkan tersangka.
Ayat dua, jika ayat I Tidak terpenuhi , maka dalam waktu paling lama 50 hari sejak diterbitkan Sprindik, maka Jampidsus atas usul tim penyidik dam saran/pendapat Direktur Penyidilan harua sudah menemukan dan menetapkan tersangka. (ahi/dir)