MIMBAR-RAKYAT.Com (Washington) – Donald Trump, Presiden Amerika Serikat menyambut baik keputusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang mencabut sebagian pembekuan larangan perjalanan bagi warga dari enam negara mayoritas penduduknya muslim.
Presiden Trump menyambut keputusan tentang larangan masuk bagi warga negara Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, serta Yaman.
“Sebagai presiden, saya tidak dapat mengizinkan orang-orang yang ingin mencelakakan kita, masuk ke negara kita,” kata Presiden Trump, seperti dikutip BBC, Selasa (27/6). Dikatakan, larangan tersebut akan berlaku 72 jam sejak disetujui pengadilan.
Komentar Trump disampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat mencabut sebagian keputusan pengadilan atas larangan perjalanan yang diperintahkannya.
Pengadilan tertinggi negara tersebut juga mengabulkan permintaan darurat dari Gedung Putih untuk memungkinkan larangan bisa diterapkan.
Perintah eksekutif Presiden Trump melarang warga dari enam negara yang mayoritas berpenduduknya Islam untuk masuk ke Amerika Serikat selama 90 hari dan larangan atas pengungsi selama 120 hari.
Keputusan Mahkamah Agung, Senin (26/6) menyatakan, larangan perjalanan Presiden Trump bisa diterapkan atas warga asing yang tidak memiliki ‘hubungan bonafide’ dengan seseorang di Amerika Serikat.
“Semua warga asing menjadi subjek dari ketentuan (perintah eksekutif),” tegas keputusan tersebut.
Ditambahkan, MA tidak menegakkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menentang penerapan larangan atas warga asing yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Amerika Serikat.
“Melarang masuk warga asing seperti itu tidak membebani pihak di Amerika manapun, antara lain didasarkan pada hubungan pihak tersebut dengan warga asing itu,” katanya.
Dalam keputusannya, Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch menulis, larangan perjalanan menyeluruh bisa diterapkan sepenuhnya sambil menunggu kajian atas perintah eksekutif tersebut.
MA menyatakan akan mempertimbangkan pada bulan Oktober untuk memutuskan apakah kebijakan Presiden Trump itu ditegakkan atau ditolak.
Kebijakan Presiden Trump tentang pendatang dan pengungsi terkatung-katung karena ditentang para hakim di Hawaii dan Maryland, yang berpendapat kebijakan itu diskriminatif.
Pengadilan negara bagian yang lebih rendah tersebut menolak perintah eksekutif beberapa hari setelah Presiden mengeluarkan versi baru dengan cakupan yang lebih sempit pada 6 Maret lalu.
Sedangkan perintah eksekutif awal – yang diumumkan pada 27 Januari- memicu unjuk rasa besar-besaran di sejumlah bandara di Amerika Serikat.(joh)