Thursday, April 03, 2025
Home > Berita > Presiden Jokowi Belum Akan Tetapkan Mentan Definitif Pengganti Syahrul Yasin Limpo

Presiden Jokowi Belum Akan Tetapkan Mentan Definitif Pengganti Syahrul Yasin Limpo

Presiden Jokowi.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dirinya belum akan menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) definitif.

Sebagaimana diketahui, menteri pertanian sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo, sudah nonaktif dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“(Menteri pertanian definitif) Belum,” ujar Jokowi di Indramayu, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi Sekretariat Presiden pada Jumat (13/10/2023).

Sebagaimana diketahui, saat ini Presiden telah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai Mentan ad interim.

Oleh karenanya, tugas sehari-hari Mentan dilaksanakan oleh Arief untuk sementara.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga merespons langkah penyidik KPK yang melakukan jemput paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) malam.

Menurut Jokowi, pasti ada alasan mengapa KPK mempercepat penanganan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK,” ujar Jokowi.

Pernyataan Jokowi tersebut juga menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan politisasi dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Syahrul.

“Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani,” katanya.

Diketahui, KPK secara resmi telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Perkara itu juga menyeret dua mantan anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

KPK menduga Kasdi dan Hatta atas perintah Syahrul Yasin Limpo mengutip setoran secara paksa dari para pejabat di Kementan. Di antaranya, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ds/sumber Kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru