Wednesday, December 04, 2024
Home > Berita > Presiden Jokowi Minta Ulama Menjelaskan Terkait Penerbitan Perppu Ormas

Presiden Jokowi Minta Ulama Menjelaskan Terkait Penerbitan Perppu Ormas

Presiden Jokowi dan ulama dari Sulawesi di Istana Merdeka. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Presiden Jokowi menerima lebih dari 30 ulama dari Pulau Sulawesi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/7) petang. Kepala Negara yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyambut langsung kedatangan mereka.

Presiden menyatakan bahwa dirinya ingin memanfaatkan pertemuan tersebut untuk bertukar pikiran dengan para ulama terkait berbagai permasalahan bangsa, mulai dari masalah ekonomi hingga politik.

“Pada kesempatan yang baik ini, kami mungkin ingin menyampaikan beberapa hal, baik yang berkaitan dengan kebangsaan, kenegaraan, ekonomi, politik, politik luar negeri. Saya kira ini akan kami sampaikan secara blak-blakan,” ujar Presiden membuka pertemuan dengan para ulama Sulawesi itu.

Usai pertemuan, Thamrin, Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Jihad, Majene, Sulawesi Barat mengatakan, salah satu hal penting yang dibahas dalam pertemuan yang berlangsung sore hari tersebut adalah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Thamrin, Kepala Negara meminta para ulama untuk ikut berperan serta dalam menjaga kerukunan dan keamanan Tanah Air.

“Yang paling penting, bagaimana umat bisa menahan diri jangan sampai ada gejolak-gejolak. Jadi kita diusahakan untuk meredam hal-hal yang utamanya berkaitan dengan Perppu ini,” kata Thamrin seraya menambahkan, apalagi saat ini masih terjadi perbedaan pendapat di masyarakat terkait penerbitan Perppu tersebut.

Oleh karenanya, Presiden menganggap peran para ulama sangat penting untuk memberikan penjelasan kepada umat tentang maksud dan tujuan dari Perppu tersebut. “Memang butuh penjelasan kepada masyarakat, kepada umat agar tak ada yang salah paham. Karena kemungkinan mereka ada yang protes karena tidak paham,” ucap Presiden Jokowi.

Sejauh ini, lanjut Thamrin, masyarakat di Sulawesi mendukung penerbitan Perppu yang memudahkan pemerintah untuk membubarkan ormas anti-Pancasila tersebut.

“Alhamdulillah di sana tak ada masalah, tidak ada gejolak, yang besar kan di media sosial saja sebenarnya. Kalau masyarakat di lapisan bawah sejauh ini aman-aman saja terkendali,” ungkap Thamrin.

Presiden pun menjelaskan kepada para ulama bahwa tujuan diterbitkan Perppu tersebut adalah untuk menyelamatkan negara dari ancaman ormas radikal di masa depan. Sehingga masyarakat tidak perlu merasa takut dan keberatan.

“Beliau jelaskan, nanti itu diberikan bertahap, pertama peringatan tertulis, tidak digubris akan meningkat,” tutur M Yunus Pasanreseng Andi Pali, salah seorang peserta pertemuan menambahkan.

Selain itu, hal lain yang turut dibahas dalam pertemuan tersebut adalah masalah pendidikan. Para ulama meminta Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan kondisi pondok pesantren yang ada di Sulawesi.

“Alhamdulilah Presiden mau turun langsung ke daerah kami untuk melihat kondisi fisik maupun yang jadi kebutuhan kami di daerah,” ujar Thamrin. Tampak hadir pada pertemuan ini, Ketua MUI Sulawesi Selatan KH Sanusi Baco, H Mashar Kimonto dan H Ahmad Kamal.

Pertemuan Presiden dan para ulama diakhiri dengan salat Magrib berjamaah di Mesjid Baiturrahim yang berada di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.

GUGAT ke MK
Sementara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi menggugat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Umdang) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan dalam bentuk judicial review alias uji materi dilakukan Juru bicara HTI Ismail Yusanto didampingi kuasa HTI Yusril Ihza Mahendra.

Dalam gugatannya, HTI menilai Perppu tidak sejalan dengan pasal 22 ayat I UUD 1945. Oleh karena itu, dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Organisasi Islam ini minta MK mengabulkan uji materinya dan membatalkan Perppu tersebut.

“Kami mendaftarkan gugatan ini, karena sebagai badan hukum publik ingin menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan dalam Perppu 2/2017 yang dianggap seluruhnya bertentangan dengan UUD 1945,” kata Yusril.

Dia menjelaskan tidak ada alasan untuk menerbitkan Perppu, karena tidak ada keadaan yang mendesak dan hal ini dapat dilihat sikap Pemerintah yang sampai kini, belum berani membubarkan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan).

“Jadi, kalau ada unsur mendesak, seharusnya ketika Perppu selesai dibuat diikuti dengan tindakan,” ujarnya mencontohkan soal terorisme, dimasa Pemerintahann SBY.

“Saya jam 2.00 malam sama Pak SBY (keluarkan Perppu) dan polisi saat itu langsung bertindak. Lah ini sudah seminggu lebih dikeluarkan nggak ada ormas dibubarin,” tutur Yusril dengan gaya khasnya.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, Rabu (12/7) pekan lalu.

Dengan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bisa lebih mudah membubarkan organisasi masyarakat yang dinilai anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia(HTI).

Namun, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengingatkan Perppu itu bukan diarahkan untuk mencederai keberadaan ormas berbasis Islam. (joh)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru