Tuesday, December 03, 2024
Home > Berita > Presiden Jokowi perpanjang PPKM level 4 dengan beberapa penyesuaian 

Presiden Jokowi perpanjang PPKM level 4 dengan beberapa penyesuaian 

Presiden Jokowi perpanjang PPKM level 4 dengan beberapa penyesuaian.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Presiden RI Joko Widodo Minggu memutuskan melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Ini diikuti dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Saya memutuskan melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir dari laman resmi kepresidenan.

Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan untuk melanjutkan PPKM level 4 tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika social   masyarakat.

Dengan pertimbangan itu pula Presiden Jokowi menetapkan beberapa penyesuaian kebijakan PPKM terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Penyesuaian itu antara lain pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat.  Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata Presiden.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha diberikan waktu maksimal 20 menit.

Kepala Negara juga mengatakan bahwa untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga meningkatkan bantuan sosial dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.  (arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru