MIMBAR-RAKYAT.com (Jedah) – Seorang pria divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi karena dianggap telah melecehkan Islam, setelah menyobek kitab suci Al Quran dan melemparnya dengan sepatu.
Pria yang disebut berusia 20 tahunan itu mengunggah video di mana dia merobek kitab suci Al-Quran dan melempar kitab itu menggunakan sepatu, seperti dilansir breitbard.com dengan mengutip berita dari situs Telegraph, Rabu.
Kemudian Reuters, Selasa, 24 Februari 2015 melansir video tersebut lalu diunggah ke dunia maya dan sikap pemuda itu dianggap melecehkan agama dan berakibat hukuman mati. Eksekusi mati di Saudi dilakukan dengan cara dipenggal di hadapan publik.
Hukuman mati yang diberlakukan di Saudi juga dikritik oleh kelompok pembela hak asasi manusia internasional. Mereka mengkritik sistem keadilan di Saudi kurang transparan dan dalam prosesnya, terdakwa kerap ditolak hak dasarnya. Antara lain tidak didampingi pengacara dan vonis bisa dijatuhkan semena-mena.
Pemerintah Saudi telah mengambil langkah untuk mereformasi sistem peradilannya tapi mereka juga membela hukuman mati.
Hukuman pemuda penyobek Al Quran itu dijatuhkan pada pengadilan di kota Hafr al-Batin, Selasa. Hal ini membuat kejutan pasalnya Pangeran Saudi Mohammed bin Nayef, garis ketiga pada singgasana Arab Saudi, sedang mengadakan pertemuan dengan anggota Pemerintahan Inggris pada minggu ini.
Ofisial lokal mengatakan, seperti dikutip Saudi Gazette, “Pada rekaman video itu, si pemuda menghina Tuhan, Nabi Muhammad dan putrinya Fatimah, kemudian menyobek kitab suci Al Quran dan melemparnya menggunakan sepatunya. Hukuman mati dijatuhkan setelah ia terbukti bersalah.
Si pemuda itu bisa saja naik banding dan bahkan bisa terhindar dari hukumannya. Tetapi hukuman mati merupakan standar hukuman terberat di negara itu.
Tahun lalu, pengadilan di kota Jeddah menjatuhi hukuman 1.000 kali cambuk kepada penulis blog, Raif Badawi, dan 10 tahun hukuman bui karena telah mengkritik kerajaan dan elite politik di sana. Badawi juga menyerukan adanya reformasi di dalam Islam.
Sebanyak 50 kali pukulan cambuk dilakukan pada Januari lalu, namun kelanjutan pelaksanaan hukuman itu belum dilakukan. Para pejabat berwenang tidak mengomentari mengenai kasus tersebut. Namun, menurut orang dalam, kelanjutan hukuman cambuk sepertinya tidak akan dilakukan. (arl)