MIMBAR-RAKYAT.Com (Bekasi) – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) akan diperpanjang selama 14 hari mulai Rabu, 29 April 2020. PSBB itu diperpanjang sampai 12 Mei
“PSBB Bodebek akan diperpanjang 14 hari ke depan mulai hari Rabu besok, sudah diputuskan,” ujar Emil sapaan Ridwan Kamil saat jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (27/4/20).
Adapun sejak PSBB diterapkan pada 15 April lalu di Bodebek, Emil mengatakan bahwa terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19, terutama di tiga wilayah yaitu Kota dan Kabupaten Bogor serta Kota Depok.
Masih terdapat kenaikan kasus di Kota dan Kabupaten Bekasi sehingga menjadi salah satu alasan perlunya perpanjangan masa PSBB Bodebek.
“Jadi berita (kabar) ini highlight-nya, PSBB Bodebek berhasil khususnya di tiga wilayah,” kata Emil.
Secara umum, terjadi penurunan kasus Covid-19 hingga 38,5 persen di PSBB Jabodetabek.
“Artinya PSBB dianggap baik dan berhasil menekan persebaran COVID-19,” ujar Emil.
Selain PSBB Bodebek, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar juga akan mengevaluasi PSBB Bandung Raya yang hingga Senin (27/4/2020) baru menjejak hari keenam. Emil mengatakan, status perpanjangan PSBB Bandung Raya akan diputuskan minggu depan.
“Hal yang sama akan kami evaluasi pada minggu depan untuk PSBB Bandung Raya,” ungkap Emil.
Selain itu, Emil yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar melaporkan perkembangan kasus di Jabar. Hingga Rabu (24/7) pukul 16:43 WIB, terdapat 912 kasus positif Covid-19, 93 orang sembuh, dan 77 orang meninggal dunia.
Sementara terdapat total 39.043 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan 8.935 orang masih dalam proses pemantauan serta total 4.373 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 2.049 orang masih dalam pengawasan.
“Lalu terkait penanganan kesehatan secara umum, sudah hampir 100 ribu tes masif yang kami lakukan dengan metode RDT (Rapid Diagnostic Test) hasilnya 2.000-an positif, akan kita tindak lanjuti dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction),” ujar Ridwan Kamil. (S/d)