Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > PSBB Jakarta, Polisi Larang Pengendara Motor Berboncengan dan Ojol Hanya Bawa Barang

PSBB Jakarta, Polisi Larang Pengendara Motor Berboncengan dan Ojol Hanya Bawa Barang

Motor boncengan.

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyatakan masyarakat umum yang mengendarai sepeda motor tak boleh berboncengan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Nana mengatakan masyarakat yang berboncengan dengan kendaran roda dua termasuk melanggar aturan physical distancing di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Untuk roda dua tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar physical distancing ini, (roda dua) boleh satu orang saja,” kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan kendaraan roda dua tak boleh digunakan untuk berboncengan juga berlaku untuk ojek online. Nana mengaku masih menunggu peraturan gubernur DKI.

“Ini juga berlaku untuk ojek online. Kita masih menunggu pergub,” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan PSBB di Ibu Kota mulai berlaku pada Jumat 10 April. Anies meminta warga Jakarta untuk mematuhi penerapan PSBB dalam menanggulangi penyebaran virus corona.

Dalam kebijakan PSBB ini, Anies melaran ojek online untuk membawa penumpang. Ia meminta ojek online hanya membawa barang. Sementara kendaraan roda empat masih diperbolehkan tapi penumpang dibatasi.

Anies juga membatasi operasional dan penumpang transportasi umum. Jam operasional transportasi masal, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Kemudian jumlah penumpang dibatasi 50 persen dari kapasitas muatan.

Kebijakan PSBB tersebut berlaku selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Kebijakan tersebut bisa diperpanjang kembali jika masih ditemukan penyebaran virus corona. (C/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru