Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi anggota dan pengurus PWI se-Indonesia yang memiliki kartu anggota PWI dan belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan.
Direktur LUKW PWI Pusat Dr Firdaus Komar MSi mengatakan di Jakarta, Kamis calon peserta mengajukan permohonan kepada LUKW PWI Pusat dengan form yang disediakan. UKW itu akan diadakan pada 28-29 September 2024 di kantor PWI Pusat di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.
Para peserta diwajibkan mengikuti program UKW sesuai standar LUKW PWI Pusat berdasarkan PD Nomor 03/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW), dengan mengikuti pelatihan dan pra UKW oleh PWI Pusat,” kata Dr Firdaus.
PWI Pusat menanggung biaya pelaksanaan UKW dan konsumsi selama kegiatan UKW, namun PWI tidak menanggung beban transportasi dan akomodasi. “Selain itu, calon peserta UKW wajib mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh PWI Pusat,” tutupnya.
Khusus untuk calon peserta dari PWI provinsi yang pengurus daerahnya dibekukan PWI Pusat, mesti melampirkan surat rekomendasi yang sah, yakni dari Plt. Ketua PWI Provinsi setempat.
“Peserta harus melampirkan surat rekomendasi dari pengurus PWI provinsi yang sah,” kata Firdaus. (ril / him)