Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Ramadhan Pohan Dieksekusi Kejati Sumut ke Lapas Tanjung Gusta

Ramadhan Pohan Dieksekusi Kejati Sumut ke Lapas Tanjung Gusta

Politikus Ramadhan Pohan. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Medan) – Kejati Sumatera Utara mengeksekusi mantan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan. Ramadhan Pohan merupakan terpidana kasus penipuan senilai Rp15,3 miliar yang korbannya merupakan ibu dan anak.

Eksekusi terhadap politikus Partai Demokrat itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya 3 tahun penjara. Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

“Terpidana kita eksekusi pada Jumat (12/10) lalu sekitar pukul 13.00 WIB siang. Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara. Jadi terpidana menjalani masa hukumannya selama 3 tahun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (14/10).

Menurut Sumanggar, Ramadhan Pohan cukup kooperatif karena datang tak lama setelah tim jaksa melayangkan surat pemanggilan. “Terpidana kooperatif memenuhi panggilan dan langsung kita eksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan,” bebernya.

Sedangkan terpidana lainnya dalam kasus ini, yakni Linda Savita Hora Panjaitan yang merupakan bendahara Ramadhan Pohan dalam tim sukses Pilkada Medan yang lalu, belum memenuhi panggilan eksekusi.

“Sudah kita layangkan, tapi belum datang dia. Kita tunggu. Bila beberapa kali panggilan dia mangkir kita akan jemput paksa,” jelas Sumanggar.

Diketahui, Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara.

Sementara, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp10,8 miliar dan Laurenz Rp4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp15,3 miliar. (Cd/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru