Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Rapat Banmus Kode Etik diksi “limbah” Deadlock

Rapat Banmus Kode Etik diksi “limbah” Deadlock

Ketua sidang memberikan keterangan. (dien)

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Kasus diksi “limbah” yang melibatkan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, kini memasuki pembahasan di Badan Musyawarah, Rabu, di Ruang Banggar DPRD Kuningan, namun tertunda (deadlock) karena silang pendapat sidang terbuka atau tertutup.

Musyawarah, edisi perdana kali ini membahas soal tindak lanjut putusan Badan Kehormatan DPRD Kuningan, soal keputusan pelanggaran kode etik diksi “limbah”.

Selanjutnya rapat Banmus DPRD Kuningan membahas tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD untuk Catur Wulan I masa persidangan tahun 2020 (November dan Desember).

Semula rapat Banmus terbuka untuk umum, namun di pertengahan,  rapat tersebut menjadi tertutup sehingga media tidak diperbolehkan untuk mengikuti sidang Banmus.

“Kalau (rapat) ini terbuka, Saya mempertanyakan kepada pimpinan, karena dalam Banmus ini ke depan ada hal-hal yang dirahasiakan, tidak boleh dipublikasi. Banmusnya (harus) tertutup, internal saja pimpinan, ” usul Dede Sudrajat dari Fraksi PKS.

Atas interupsi Dede Sudrajat, ex-officio Ketua Banmus Nuzul Rachdy setelah berunding dengan unsur pimpinan lainnya, menyetujui agar Rapat Kerja Banmus itu dilakukan secara tertutup.

“Baik, mohon maaf, saya harus meralat ini. Atas persetujuan unsur pimpinan, untuk Rapat Banmus ini saya nyatakan tertutup,” katanya.

Pihaknya pun mempersilahkan yang tidak berkepentingan untuk keluar ruangan namun ia memastikan usai hasil pembahasan Rapat Kerja Banmus ini akan dilakukan konferensi pers, sebagai bahan publikasi pemberitaan.

Akhirnya Rapat Banmus digelar secara tertutup seluruh awak media yang meliput jalannya Banmus, namun Ahli Hukum Tata Negara,Prof. I Gede Panca Astawa SH, MH, masih tetap berada di ruangan.

Hal itu membuat suasana sidang memanas, beberapa anggota tidak setuju adanya Prof I Gede Panca, yang ikut dalam sidang banmus.

Di antaranya anggotan legislatif dari  Fraksi PKB, Susanto dan H Momon Suherman dari Fraksi PPP, mempertanyakan kehadiran Pakar Hukum Tata Negara dalam rapat yang sudah diralat jadi tertutup itu.

“Ketika rapat sudah diputuskan tertutup, maka tidak boleh ada pihak lain diluar unsur Banmus dan kesekretariatan. Karena sifatnya internal kalau itu tertutup,” jelas Susanto.

Sepakat dengan apa yang diajukan Susanto, H Momon, mempersoalkan rekan – rekan pers yang diperkenankan keluar.

“Tadi rekan-rekan wartawan pun disuruh keluar ruangan, karena dinyatakan tertutup. Tapi kenapa Pak Professor masih diperkenankan di dalam ruangan. Bukankah ini rapat internal, Ia kan pihak di luar yang seharusnya ada dalam rapat tertutup ini,” ujarnya.

Atas undangan pimpinan

Anggota DPRD Kuningan Fraksi Golkar H Yudi Budiana, menerangkan, kehadiran pakar hukum, Professor Pantja, dalam Banmus adalah atas undangan Pimpinan Banmus, yang juga Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy.

“Rapat Banmus itu benar mengundang AKD BK DPRD itu untuk hadir. Adapun kehadiran pakar hukum di sana juga tidak masalah. Kan bisa untuk menambah pengetahuan, menambah wawasan kita, ” kata Yudi.

Karena dalam pandangannya, sebagai pemutus masalah “diksi limbah”, kerja BK sudah selesai. Tidak mungkin, rapat Banmus bisa menggugurkan putusan BK, karena salah satu fungsi Banmus adalah terkait penjadwalan kegiatan.

“Kehadiran Professor Pantja di dalam rapat Banmus boleh saja, bisa sebagai diskresi. Karena professor ini juga posisinya diundang dalam rapat, ” tandasnya.

Ditambahkan, Professor Pantja juga dihadirkan sebagai tenaga ahli BK. Dan bukan hanya ia saja yang diundang, ahli hukum lainnya dari Universitas Kuningan, juga diundang pada rapat itu, namun tidak datang.

“Apa tidak boleh kita mendengarkan pemaparan Pak Professor dalam rapat ini untuk berdiskusi terkait prespektif hukum?,” tanya Yudi.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, membenarkan bahwa rapat kerja Banmus diskorsing akibat adanya silang pendapat terkait kehadiran pakar hukum dalam rapat itu.

“Iya diskorsing hingga batas waktu yang belum ditentukan, ” jawabnya singkat.

Akibat terhentinya rapat itu, rencana penjadwalan kegiatan DPRD Kuningan, termasuk paripurna untuk membahas putusan BK terkait “diksi limbah” juga tertunda sementara.  (dien / arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru