Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Rapat Paripurna DPR Resmi Sahkan RUU ASN Jadi Undang-undang

Rapat Paripurna DPR Resmi Sahkan RUU ASN Jadi Undang-undang

UU ASN sah.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna DPR, Selasa (3/10).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

“Setuju,” sahut anggota dewan yang hadir. Dasco pun mengetuk palu tanda pengesahan.

Pengesahan RUU ASN ini dihadiri langsung perwakilan pemerintah yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar. Ada juga jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan delapan catatan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan RUU ASN pada awalnya merupakan usulan DPR dan sudah disampaikan kepada Presiden pada 2020 lalu. DPR kala itu mengusulkan lima klaster perubahan dalam RUU ASN.

Klaster pertama, penghapusan KASN. Kedua, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Ketiga, kesejahteraan PPPK. Keempat, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan klaster kelima pengangkatan tenaga honorer.

Doli menyebut Presiden langsung menugaskan Menpan RB, Menkeu, dan Menkumham untuk membahas RUU usulan DPR itu. Kemudian pada 2 Desember 2020 Komisi II mendapatkan penugasan untuk membahas RUU itu.

Selanjutnya rapat kerja hingga rapat konsinyering terus berlangsung hingga pada akhir September 2023. Doli mengatakan Panja RUU ASN juga mengusulkan beberapa klaster baru yaitu ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Kita ketahui bersama bahwa proses pembahasan RUU atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini membutuhkan waktu yang sangat panjang, kurang lebih 2 tahun 9 bulan,” tutup Doli. (ds/sumber CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru