Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Ratna Sarumpaet Berharap Penangguhan Penahanan Dikabulkan Hakim

Ratna Sarumpaet Berharap Penangguhan Penahanan Dikabulkan Hakim

Ratna Sarumpaet didampingi putrinya Atikah tiba di PN Jaksel hadapi sidang kedua. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia berharap hakim dapat bijaksana dan mengabulkan penangguhan penahanannya sebagai tahanan kota.

“Saya berharap dikabulkan ya hari ini,” tutur Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Ratna menyerahkan sepenuhnya proses persidangan kepada tim kuasa hukumnya.

“Yang nyiapin ya lawyer-lah,” kata Ratna.

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.

Pada sidang tersebut, pengacara juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengalihkan status penahanan kliennya dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau kota.

Desmihardi membacakan pertimbangan mengajukan permohonan tersebut. Dia menyebutkan dua pertimbangan pengajuan penangguhan tahanan bagi kliennya, yakni berdasarkan hukum dan sisi kemanusiaan. (M/d)

Ratna Sarumpaet didampingi putrinya Atikah tiba di PN Jaksel hadapi sidang kedua. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia berharap hakim dapat bijaksana dan mengabulkan penangguhan penahanannya sebagai tahanan kota.

“Saya berharap dikabulkan ya hari ini,” tutur Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Ratna menyerahkan sepenuhnya proses persidangan kepada tim kuasa hukumnya.

“Yang nyiapin ya lawyer-lah,” kata Ratna.

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.

Pada sidang tersebut, pengacara juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengalihkan status penahanan kliennya dari tahanan Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau kota.

Desmihardi membacakan pertimbangan mengajukan permohonan tersebut. Dia menyebutkan dua pertimbangan pengajuan penangguhan tahanan bagi kliennya, yakni berdasarkan hukum dan sisi kemanusiaan. (M/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru