Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi dan Diberhentikan dari Tim Kampanye Prabowo-Sandi

Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi dan Diberhentikan dari Tim Kampanye Prabowo-Sandi

Ratna Sarumpaet dibawa polisi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Chile. Tim Pemenangan Prabowo-Sandi mengaku kaget.

“Kami kaget, kok dia sedang bermasalah secara hukum kemudian mau ke Chile. Tapi syukurlah kalau beliau dicegah kepolisian,” ujar Dahnil saat ditemui wartawan di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (4/10) malam.

Dahnil enggan berkomentar banyak terkait penangkapan dan penetapan status Ratna sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Dia menuturkan, pihaknya mendukung pihak kepolisian menerapkan proses hukum yang adil terhadap Ratna Sarumpaet.

Selain itu, kata Dahnil, Prabowo juga tidak berkomentar saat mendengar kabar pencegahan Ratna ke luar negeri. Sebab, Ratna sendiri sudah diberhentikan dari tim juru kampanye nasional pasangan Prabowo-Sandiaga.

“Tentu kami mendukung pihak kepolisian untuk melakukan tindakan hukum yang adil terhadap Mbak Ratna,” kata Dahnil.

Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat hendak melakukan perjalanan ke Chile, Amerika Selatan, Kamis malam.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, polisi sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Ratna pada Senin lalu. Namun, Ratna tak memenuhi panggilan tersebut.

Ratna menghebohkan publik dengan cerita pengeroyokannya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September lalu, yang ternyata hanya karangannya semata.

Kamis sore kemarin, polisi mendapatkan informasi mengenai rencana keberangkatan Ratna ke luar negeri. Ratna tak menginformasikan kepada polisi mengenai rencana kepergiannya ke Chile tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, aktivis Ratna Sarumpaet benar sudah ditangkap. Argo belum menjelaskan detail mengapa Ratna ditangkap dan mengenai kronologi penangkapannya.

KORBAN HOAX

Pusat Studi Hukum Publik (PSHP) menegaskan Prabowo Subianto Dkk adalah korban dugaan tindak pidana Hoaks oleh Ratna Sarumpaet.

“Jadi tidak memiliki alasan hukum untuk menempatkan mereka sebagai pelaku turut serta tindak pidana tersebut,” kata Ketua PSHP Andi Muhammad Asrun, di Jakarta, Kamis.

Penegasan PSHP itu telah disampaikan kepada Kepala Bareskrim Polroli dan Kapolda Metro Jaya, dalam sebuah surat, Kamis. Surat itu ditandatangani Andi M. Asrum dan Ai Latifa Faradhilah.

Andi M. Asrun yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor beralasan Prabowo Dkk sebagai korban hoaks, karena Ratna Sarumpaet (RS) telah mengakui melakukan perbuatan hoaks tentang penganiayaan dirinya, di Bandung, 21 September. Padahal, RS ke RS di Menteng untuk operasi sedot lemak di pipi.

Dalam melakukan perbuatan tersebut, sambung Andi M. Asrun yang mengondol Doktor di salah satu perguruan tinggi, di Jerman RS dengan sengaja melakukannya sedemikian rupa.

Sehingga menarik simpati dari tokoh-tokoh politik, seperti Prabowo Subianto, Sandiaga S. Uno, Amien Rais, Rizal Ramli dan Djoko Santoso, dan pada akhirnya mendapatkan simpati sebagaimana yang dikehendaki Ratna.

“Berdasarkan hal tersebut pelaporan terhadap Prabowo Dkk,Polri harus menempafkan mereka sebagai korban hoaks.” Andi berharap Polri dapat bersikap proporsional dan profesional, dalam menangani kasus tersebut. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru