Mimbar-Rakyat.com (Tebing Tinggi) – Sebanyak 120 orang terjaring tanpa mengenakan masker dan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum dan diajak berolahraga bersama.
“Kita harap mereka sadar dan siap menggunakan masker yang kita kasi gratis. Kita berikan pemahaman tentang protokol kesehatan kepada mereka dan kita ajak berolahraga,” kata Kapolsek Padang Hulu, Iptu Beringin Jaya, yang memimpin operasi itu.
Operasi yustisi tiga pilar penerapan prokes itu dilaksanakan Polres Tebing Tinggi, melalui Polsek Padang Hulu bersama Bhabinsa Koramil 13 dan personil Satpol PP, Rabu, di Jalan Kumpulan Pane Tebing Tinggi.
Kapolsek Iptu Beringin Jaya mengatakan kepada wartawan, pihaknya menangkat sebanyak 120 orang yang terjaring tanpa mengenakan masker.
“Para pelanggar prokes diberikan masker dan sanksi tindakan membersihkan fasilitas umum serta tindakan fisik berupa olahraga, agar menguatkan imunitas tubuh,” katanya Kapolsek
Kapolsek juga menyampaikan dalam melaksanakan kegiatan itu, masih banyak ditemukan pelanggaran, sehingga mereka memberikan sosialisasi, himbauan kepada warga masyarakat akan pentingnya menerapkan ‘4M’ yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Peraturan Walikota Tebing Tinggi No 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19, telah ditetapkan pada 19 Agustus 2020. (al/arl)