MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengatakan, ada ratusan pegawai asing yang bekerja di Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara. Pekerja asing itu sudah berakhir izin masa kerjanya.
“Khusus Alexis ini menarik, karena ada 104 tenaga kerja asing. Semuanya habis izin hari ini,” kata Anies di Balaikota Jakarta, Selasa (31/10) malam.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu merinci pekerja asing tersebut sebagian besar berasal dari negara Asia. Selain dipenuhi pekerja Asia, terdapat juga pekerja dari Eropa Timur seperti Uzbekistan.
“Dari RRC 36, Thailand 57, Uzbekistan 5, Kazakstan 2, ada catatannya nih,” lanjut Anies.
Terkait habisnya masa izin kerja pekerja asing tersebut, Anies menyerahkan persoalan tersebut kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Nasib pegawai Hotel Alexis kini tidak menentu usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pengelola hotel merumahkan pekerjanya untuk sementara.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan berniat merekrut eks pegawai Hotel Alexis untuk dipekerjakan melalui program OK OCE.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menempatkan personel keamanan untuk mengawal dan menjalankan keputusan yang menghentikan operasional Hotel Alexis.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Alexis harus menaati keputusan dengan menghentikan operasional dan segala kegiatan yang ada di dalam hotel berbintang itu.
“Nanti kita akan pantau karena mereka harus menaati keputusan. Mereka harus menati ketentuan dan kita memiliki aparat untuk menegakkan peraturan,” katanya.
Anies mengaku setelah surat penolakan perpanjangan izin operasinal pada 27 Oktober keluar, belum ada pembahasan dengan pemilik Hotel Alexis. Namun Anies meyakini pemilik hotel telah mengetahui perihal penolakan izin tersebut.
“Nanti kita lihat reaksi dari sana. Tapi yang jelas posisi kita. Dan sudah tahu kok, ini kan bukan barang yang baru tahu hari ini, sudah berbulan-bulan tahu,” imbuh Anies. (joh)