MIMBAR-RAKYAT.Com (Pandeglang) – Ratusan warga warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, ngamuk di pabrik pengolahan air kemasan PT Mayora, di Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (6/2).
Sejumlah fasilitas perusahan dirusak, di antaranya gudang dan kendaraan berat beko dibakar. Tak ada korban jiwa dalam keributan ini, petugas gabungan Polres Pandeglang, Polres Serang Kota, dan Brimobda Banten telah mengamankan lokasi.
Aksi anarkis ini terjadi sekitar pukul 10:30. Diketahui sebelumnya, massa berniat menemui Bupati Pendeglang Irna Narulita untuk beraudensi soal aktifitas pabrik pengolahan air kemasan oleh PT Mayora. Sesampai di Pendopo Bupati Pandeglang, massa dengan sabar menunggu diterima bupati.
Bupati Irna Narulita nampak belum berkenan untuk menemui warga Baros, sehingga warga akhirnya bergerak ke lokasi pabrik PT Mayora. Setiba di lokasi puluhan personel Polres Pandeglang ternyata sudah melakukan pengamanan di gerbang perusahaan.
Karena tak diijinkan masuk sempat terjadi aksi dorong. Namun karena jumlah massa yang begitu banyak, petugas kewalahan menghadapi desakan untuk masuk ke areal perusahaan.
Secara bersamaan, warga berhasil merobohkan gerbang perusahaan. Setelah masuk halaman, massa terus merengsek ke dalam gedung. Di dalam gedung ada tujuh karyawan dan berhasil diamankan petugas dari amukan massa. Meski demikian, massa terus merangsek dan mengobrak-abrik gudang perusahan dan membakarnya.
Tak puas sampai di situ, massa yang kesal bahkan melemparkan bom molotov hingga menyebabkan kendaraan beko yang terpakir di halaman terbakar. Bahkan massa sempat melarang wartawan untuk meliput. Aksi massa baru bisa dihentikan setelah penambahan personel kepolisian tiba di lokasi. Massa berhasil dibubarkan dan saat ini petugas masih mengamankan lokasi keributan.
Seperti diketahui, pabrik pengemasan air mineral PT Mayora ini berdiri di atas tanah seluas 75 hektar, 50 hektar berada di wilayah Kabupaten Pandeglang, sedangkan 25 hektar di Kabupaten Serang. Dalam perjalan, PT Mayora akhirnya mendapatkan ijin usaha dari Pemkab Pandeglang, sedangkan Pemkab Serang belum mengeluarkan ijin disebabkan adanya penolakan dari warga Kecamatan Baros.
Warga beranggapan berdirinya pabrik pengolahan air mineral akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Tidak hanya itu, dampak dari penjualan air oleh pihak swasta ini dikhawatirkan akan merugikan warga yang sebagian besar adalah petani. (joh)