MIMBAR-RAKYAT.com (Garut) – Razia gabungan yang melibatkan PM, TNI, Polres dan Satpol PP serta Dinas Sosial Garut, menjaring puluhan “kupu-kupu” malam di Garut pada akhir minggu ini.
Razia tersebut merupakan kegiatan rutin yg diatur dalam perda no. 12 Th 2015, tentang penegakan anti maksiat.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Garut, Rico, mengatakan usai melakukan razia Sabtu, kegiatan razia tersebut merupakan agenda rutin, tujuanya untuk menekan angka maksiat di wilayah Kabupaten Garut.
Dari razia itu di berbagai tempat itu, dijaring 26 orang, 20 perempuan dan enam orang laki laki.
“Ada juga sepasang yang bukan suami istri. Mereka terjaring di tempat tempat karoke sebagai PL dan juga di penginapan sekelas melati di wilayah obyek wisata Cipanas Kecamatan Tarogong Kaler,” kata Rico.
Mereka yang terjaring razia dibawa ke Satpol PP kemudian akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina. (Yayat R/KB)