Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Program Proyek Strategis Nasional (Prostanas) Bendungan Cileweung, telah digulirkan sejak 2014, dan baru kini mulai ada titik terang bagi warga yang lahannya terdampak proses pembangun.
Terutama bagi warga Desa Kawungsari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jabar.
Hal itu diungkapkan Kadis PKPP Kuningan, Putu Bagiasna, yang menyebutkan beberapa unit rumah bagi warga yang terdampak di desa tersebut telah siap, dengan sifat Hak Guna Pakai.
“Namun saat ini, belum bisa ditempati, sebelum pembayaran ganti tanah itu selesai. Kunci perumahan itu masih ada di saya, dan perumahan masih atas nama Kadis PKPP Kuningan,” ujarnya.
Lebih lanjut Putu menjelaskan alas ditundanya pemberian kunci rumah sebab pihaknya ingin memastikan hak ganti tanah warga seluruh dibayar oleh pemerintah.
“Saya hanya membantu memastikan hak 444 Kepala Keluarga, bisa terbayar, sedangkan untuk pembayaran penggantian tanah itu sendiri berada di PPK yaitu di ATR / BPN,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas PKPP, terdapat enam desa yang berada di dua kecamatan, yakni Desa Randusari, Kawungsari, dan Desa Sukarapih Kecamatan Cibeureum. Desa Simpayjaya, Tanjungkerta dan Desa Cihanjaro Kecamatan Karangkancana. Untuk Desa Kawungsari itu terkena semua mulai dari rumah tanah dan sawah.
“Sedangkan perumahan sudah ada relokasi tanah dan sedang dibangun, sekarang progresnya sudah berjalan 54 persen, dan Insya Allah bulan April selesai,” kata Putu.
“Kemudian ada lagi soal pembayaran ganti rugi itu ada PPK ya itu di BPN termasuk pengukuranpun BPN. Meski perumahan sudah selesai, tetapi jika pembayaran ganti rugi belum selesai rumah baru itu tidak akan saya kasihkan kuncinya, karena kunci dan suratnya masih atas nama Putu. Jadi saya ingin diselesaikan dulu ganti ruginya itu,” jelasnya.
Proses pembangunan Bendungan Kuningan sendiri, sudah mencapai 94 persen. “Tinggal menyelesaikan pembangunan Pluging (klep katup) pembuka tutup air di (outlet gate) saja,” tambahnya.
Dari 385 bidang tanah di Desa Kawungsari, terdapat 373 bidang, 12 bidang yang belum setuju, dan itu menjadi urusan Elman. “Jadi tinggal dibayar saja itu, tanah masyarakat lain lagi dengan asset desa Kawungsari juga sudah,” jelasnya.
Untuk Desa Randusari itu sedikitnya ada sembilan bidang tapi sebetulnya tanah timbul itu pada saat Sungai Cikaro tak berair, tapi kalau Sungai Cikaro berair daratan hilang. Jadi tanah itu timbul tenggelam. Yang jadi masalah itu tanah timbul tenggelam ada SPPT nya, dan itu pertanda ada yang memiliki. Jadi mau tidak mau ya harus di bayar sehingga ini sedang dipertimbangkan oleh bupati, dan saya minta di bulan bulan Januari ini harus sudah selesai pembayaran. (dien / arl)