Wednesday, December 11, 2024
Home > Berita > Resmi Ditahan KPK, Bupati Kukar Rita Widyasari Akan Ikuti Jejak Setya Novanto

Resmi Ditahan KPK, Bupati Kukar Rita Widyasari Akan Ikuti Jejak Setya Novanto

Rita Widyasari. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara minta maaf kepada warga karena ditahan KPK. Rita menjadi penghuni rutan yang baru diresmikan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pertama saya minta maaf kepada seluruh rakyat Kutai, Kaltim, karena saya dinyatakan tersangka dan hari ini harus menjalani prosesnya penahanan,” kata Rita mengenakan baju oranye khas tahanan KPK, sebelum digelandang ke Rutan KPK, di Jalan Kuningan Persada, Kav. K4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/10) malam.

Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur ini menyatakan, akan menggugat melalui sidang praperadilan. Dia merasa proses penetapan status tersangka ke penahanan yang dilakukan KPK kepadanya sangat cepat dan tergesa-gesa. Dia bersikeras tidak bersalah.

“Saya merasa tidak bersalah dengan dua hal yang dituduhkan KPK, tapi proses ini harus saya lewati. Kalau diperiksa, harus ditahan, kan begitu yah,” pungkasnya.

Anak kedua dari mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais ini yakin, melalui sidang praperadilan dirinya dapat keluar dari jeratan lembaga antirasuah, seperti keberhasilan ketua umum partainya, Setya Novanto.

“Saya akan ikuti jejak beliau. Intinya saya merasa bahwa apa yang dituduhkan dalam sprindik tersebut saya masih punya peluang untuk membela diri,” imbuhnya.

Selain Rita, KPK juga resmi menahan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin, di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan.

KPK menetapkan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus dugaan suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).

Uang suap itu diduga diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Adapun dalam kasus dugaan gratifikasi, Rita diduga menerima sejumlah 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,9 miliar. Uang itu diterima Rita bersama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin.

Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Rita Widyasari berkelit uang Rp 6 miliar yang pernah ia peroleh bukanlah berasal dari penyuapan oleh salah satu perusahaan terkait perizinan di wilayahnya, melainkan dari penjualan emas.

“Iya, sawit itu benar-benar murni jual beli emas. Saksi saya belum pernah ditanya,” katanya.

Proses jual beli emas itu menurutnya sudah berlalu sangat lama. Hingga dia sulit mengingatnya. “Tahun 2010, sudah lama banget,” pungkasnya.

Namun ia tak lupa nilai berat emas yang terjual hingga seharga Rp 6 miliar itu. Termasuk asal muasal emas tersebut.Beratnya 15 Kg, saya punya emas dikasih bapak saya, saya jual,” pungkasnya.(joh)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru