MIMBAR-RAKYAT.COM (Purwakarta) – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta turun ke jalan alias demo di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Purwakarta, Kamis (17/11).
Koordinator Aksi Ade Supiani menyebutkan, buruh menyampaikan 3 tuntutan, yakni penetapan UMK 2017 tanpa menggunakan PP 78. “Dua tuntutan lainnya, segera cabut upah Padat Karya dan penetapan pengelompokan UMK sesuai dengan jenis usaha,” ungkapnya.
Disebutkan, sebelumnya buruh telah beberapa kali menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Purwakarta dan Kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate Bandung. “Tuntutan ini akan terus kami suarakan hingga semuanya bisa terpenuhi,” seru dia.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang menyempatkan diri mendatangi aksi buruh mengatakan, upah buruh sebenarnya sudah harus mengikuti standar pengupahan berdasarkan peraturan pemerintah. “Kami akan mencari formula untuk membuat kesepakatan kenaikan upah di atas
UMK,” tegasnya.
DI BANTEN
Di Banten, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Provinsi Banten, juga kembali menggeruduk (datangi) Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi
Banten (KP3B), di Kota Serang, Kamis (17/11).
Aksi buruh masih soal penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan serta menuntut kenaikan upah 24 persen sesuai KHL 2017.
Koordinator aksi, Ketua Umum DPD SPN Provinsi Banten Ahmad Saukani menjelaskan, aksi unjuk rasa ini bertujuan mengawal rekomendasi UMK yang telah diberikan bupati-walikota kepada Plt Gubernur Banten.
“Intinya kami mengharapkan Plt Gubernur mengeluarkan SK Penetapan Upah tidak berdasarkan PP 78 Tahun 2015. Kami menuntut tidak ada keputusan yang diintervensi pemerintah pusat baik Kemendagri maupun Kemenakertrans,” ujarnya.
Wakil Ketua KSPSI DPD Provinsi Banten, Suryadi menambahkan, berharap Plt Gubernur mendengar aspirasi buruh. (joh)