Thursday, April 03, 2025
Home > Berita > Ridho Rhoma bebas bersyarat bertepatan Lebaran

Ridho Rhoma bebas bersyarat bertepatan Lebaran

Ridho Rhoma dijemput ayahandanya setelah dinyatakan bebas bersyarat bertepatan Lebaran. (suara)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Bertepatan dengan  Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin, penyanyi dangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat dan tetap harus menjalani wajib lapor.

Putera Rhoma Irama itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 2021.

Ridho menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.  Pada 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara. Ridho diketahui sudah dua kali tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

“Alhamdulillah, hari ini, saya bisa berkumpul bersama keluarga. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya mendapatbanyak pelajaran,” kata Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin.

Ridho mengatakan, seperti dilansir antaranews, ia mendapat banyak pelajaran dan pembinaan selama menjalani proses hukuman.

Meski mendapat stigma negatif, ia mengaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa mantan penghuni lapas bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara.

“Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan. Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini,” kata Ridho.

Setelah bebas, hal pertama yang ingin dilakukan Ridho adalah bertemu dengan orang tua dan keluarga. Di masa depan, Ridho juga berencana untuk merilis beberapa karya.

“Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Karena saya mau libat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak, mohon doanya semoga lancar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, pembebasan Ridho berdasarkan SK Remisi dari Dirjen Kemasyarakatan.

“Siang tadi saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini. Setelah dihitung dari remisi 5/5/2022, setelah SK Remisi turun, ternyata hari ini langsung eksekusi untuk bebas bersyarat,” jelas Tonny.

“Kita serahkan sementara kepada Bappas Jakarta Timur. Lalu dari Bappas Jakarta Timur Ridho akan diarahkan ke Bappas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari kediaman Ridho, “ katanya.  (arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru