Thursday, November 21, 2024
Home > Berita > Rumah sakit wajib layani pasien gawat darurat

Rumah sakit wajib layani pasien gawat darurat

Ilustrasi - Rumah sakit wajib layani pasien gawat darurat. (rol)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menegaskan bahwa rumah sakit wajib melayani pasien dengan kondisi gawat darurat tanpa mempertimbangkan biaya atau jaminan kesehatan pasien.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Kemenkes di Jakarta, Selasa, Oscar menekankan bahwa pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan biaya.

Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak boleh meminta uang muka.

“Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien yang membutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan tersebut tidak boleh ditagih biaya, karena sebenarnya RS dapat menagihkan pelayanan kegawatdaruratan pasien JKN tadi kepada BPJS Kesehatan,” tutur Oscar.

Berdasarkan Undang-undang Rumah Sakit, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin rumah sakit apabila terbukti terdapat kelalaian.

Untuk memberikan sanksi tersebut, perlu dilakukan penelusuran mendalam atas kejadian atau dilakukan audit medis.

Saat ini, Kementerian Kesehatan telah meminta Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran dan indentifikasi kejadian ke rumah sakit terkait dan keluarga pasien bayi perempuan bernama Debora (empat bulan) yang meninggal dunia saat mendapat penanganan kegawatdaruratan di IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta.

Sementara itu dari sisi penyelenggara layanan, sesuai ketentuan dan standar akreditasi, pihak rumah sakit harus menginformasikan tarif pelayanan termasuk tarif NICU dan PICU, apalagi jika diminta informasi oleh pasien atau keluarga.

Sebelumnya berdasarkan keterangan tertulis pihak RS Mitra Keluarga Kalideres disebutkan telah melakukan penanganan kegawatdaruratan dalam rangka penyelamatan nyawa pasien.

Meski demikian pemerintah dalam hal ini Kemenkes menantikan hasil penelusuran dari Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta dan BPRS atas kejadian tersebut.

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek pun, seperti dilansir antaranews, sudah mengingatkan bahwa rumah sakit harus mau menolong pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat dan tidak mengutamakan administrasi terlebih dahulu.

“Dalam keadaan gawat darurat sudah ada UU-nya tidak usah memperhitungkan dulu anggaran atau biaya,” kata Menkes Nila di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin, menanggapi kasus meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres.

Meski demikian pihaknya belum mengetahui tindakan yang sudah dilakukan pihak RS dan kondisi sebenarnya dari bayi Debora saat masuk ke RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.

“Melihat dari apa yang dijawab RS, mereka telah menolong. Kita juga harus tahu sejauh mana kondisi penyakit anak tersebut. Itu yang harus kita lihat,” katanya.

Pihaknya telah mengutus beberapa pihak dari Kemenkes untuk melakukan investigasi ke RS tersebut.   (An/Kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru