MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Astra International Tbk menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rapat itu dihadiri Presiden Direktur PT Astra International Tbk Prijono Sugiarto bersama jajaran direksi di Jakarta, Senin (16/11).
Chief of Corporate Communications, Social Responsibility & Security PT Astra International Tbk, Pongky Pamungkas, dalam siaran pers kepada media di Jakarta, Senin petang, mengatakan, rapat itu menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Sementara Prijono Sugiarto menyatakan amat bangga dan berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan atas dukungan penuh yang diberikan kepada Astra selama 58 tahun berkarya untuk membangun bangsa.
“Visi dan misi Astra mengantarkan perseroan untuk memiliki orientasi pertumbuhan berkelanjutan dalam jangka panjang dengan memastikan pertumbuhan usaha yang sejalan dengan kemajuan bangsa dan kelestarian lingkungan,” katanya. (SP/arl)