Monday, March 31, 2025
Home > Berita > Sambut Asian Games, Hari Pertama Ujicoba Ganjil Genap di Jakarta Timur Masih Banyak Pelanggaran

Sambut Asian Games, Hari Pertama Ujicoba Ganjil Genap di Jakarta Timur Masih Banyak Pelanggaran

Jl. MT Haryono, Jakarta Timur. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Ujicoba penerapan sistem ganjil genap (gage) di beberapa ruas jalan di daerah Jakarta Timur, Senin (2/7) masih banyak terjadi pelanggaran.

Sebab, di jalan-jalan yang terimbas gage belum ada plang atau rambu-rambu menandakan kawasan ganjil genap. Perluasan gage dalam kaitan menyambut Asian Games 2018.

Di Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani, kendaraan roda empat dengan plat nomor ganjil masih bisa melintas meski hari ini, hanya mobil ber plat genap yang diperkenankan melintas.

Polisi dan petugas Dinas Perbuhungan (Dishub) yang berjaga di persimpangan Jalan Mayjen Sutoyo yakni sekitar pintu masuk peraturan sistem gage mengaku kebingungan.

Tidak banyak yang bisa mereka lakukan selain mengatur lalu lintas seperti hari biasa. Dengan tidak adanya rambu-rambu yang terpasang aparat kepolisian dan petugas Dishub tidak bisa melakukan himbauan atau sosialisasi penerapan sistem gage.

“Rambunya aja belum terpasang, kalau kita tindak (himbau) nanti kita yang salah, orang ada rambu aja kadang masih ngeyel,” kata satu Polantas.

Hal senada juga disampaikan petugas Dishub di lokasi, dia tidak bisa membantu menghalau kendaraan berplat ganjil yang melintas di Jalan MT Haryono dan DI Pandjaitan. “Rambunya belum ada, kami juga bingung mesti gimana,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi, rambu-rambu yang menandakan kawasan ganjil genap baru di kerjakan pada Minggu (1/6) lalu dan baru akan dipasang Selasa (3/7).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas penerapan sistem gage disejumlah ruas jalan Jakarta. Hal tersebut untuk menyambut pagelaran Asian Games 2018 yang akan di gelar pada Agustus mendatang.

Ujicoba sistem ganjil genap sendiri dimulai sejak hari ini hingga 31 Juli 2018 mendatang. Peraturan baru akan diterapkan pada 1 Agustus 2018.

Adapun perluasan gage yakni di Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani Jakarta Timur hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas Jalan Simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dan sepanjang ruas Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sedangkan ganjil genap telah diberlakukan di Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman. (i/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru