Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Bekasi Raya > Satpol PP Kabupaten Bekasi Segel Cafe Yang Langgar PPKM

Satpol PP Kabupaten Bekasi Segel Cafe Yang Langgar PPKM

Mimbar-Rakyat.com ( Bekasi)- Meski sudah mendapat edaran terkait pembatasan jam operasional dalam rangka PPKM , ternyata masih ada tempat hiburan dan cafe yang masih membandel. Makanya Satpol PP pun melakukan penyegelan.

Salah satu yang disegel adalah Cafe D’Sultan di Jalan Perum Grand Cikarang City, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/7/2021) malam.
Cafe ini disegel petugas gabungan dari Polsek Cikarang, Koramil 07 Cikarang dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Bekasi, dikonfirmasi M-R, Jumat, mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran cafe tersebut kedapatan masih melayani makan dan minum ditempat, serta melanggar batas jam operasional dimasa PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.

Sementara itu menurut Kasie Satuan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bekasi. Rama, meski disegel Dsultan cafe belum mendapatkan sanksi administrasi.

“Akan kami evaluasi beberapa hari kedeoan. Untuk saat ini hanya berupa penyegelan dan larangan beroperasi hingga batas waktu tangga 20 Juli mendatang,” ujar Rama.

Selain menyegel, petugas juga membubarkan pedagang kaki lima yang masih berjualan disepanjang jalan tersebut, serta menyisir beberapa tempat karoeke lainnya yang diduga masih beropesi pada malam hari.

Penerapan PPKM Darurat tersebut sudah berjalan selama sepekan, petugas hanya memperbolehkan restoran dan cafe buka dengan melayani pembeli yang membeli lalu dibawa pulang. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru