Mimbar-Rakyat.com (Cikarang Timur) – Lembaga Pemasyarakatan Pasir Tanjung, Cikarang Timur, memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 37 warga binaan dalam perayaan Natal 2020, Jumat.
Remisi kepada 37 warga binaan tersebut menurut Kalapas Pasir Tanjung, Nur Bambang Supri Handono. sudah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan data, jumlah warga binaan pada Lapas Kelas IIA Cikarang tersebut per-25 Desember 2020, jumlah tahanan ada 383 orang, dan narapidana 1.494 sehingga jumlah total1.877 orang
Sedangkan untuk remisi hari besar Natal dan Tahun 2020 (Narapidana Dewasa ):
Remisi khusus I (masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Natal) dengan presentasi pemotongan tahanan selama 15 hari ada satu orang.
Pemotongan masa tahanan selama satu bulan ada 29 orang, pemotongan tahanan selama satu bulan 15 hari berjumlah tujuh orang, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 37 orang. (agus / arl)