Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Bekasi Raya >  Sebanyak 37 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi Natal

 Sebanyak 37 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi Natal

Ilustrasi - Bangunan Lapas Cikarang. (agus)

Mimbar-Rakyat.com (Cikarang Timur) – Lembaga Pemasyarakatan Pasir Tanjung, Cikarang Timur, memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan  kepada 37 warga binaan dalam perayaan Natal 2020, Jumat.

Remisi kepada 37 warga binaan tersebut menurut Kalapas Pasir Tanjung, Nur Bambang Supri Handono.  sudah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Berdasarkan data,  jumlah warga binaan pada Lapas Kelas IIA Cikarang tersebut  per-25 Desember 2020, jumlah tahanan ada 383 orang, dan narapidana 1.494 sehingga  jumlah total1.877 orang

Sedangkan untuk remisi hari besar Natal dan Tahun 2020 (Narapidana Dewasa ):
Remisi khusus  I  (masih  harus  menjalani  sisa  pidana  setelah  mendapat Remisi Khusus Natal) dengan presentasi pemotongan tahanan selama 15 hari ada satu orang.

Pemotongan masa tahanan selama satu bulan ada 29 orang, pemotongan tahanan selama satu bulan 15 hari berjumlah tujuh orang, sehingga  jumlah keseluruhan mencapai 37 orang.  (agus / arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru