Mimbar-Rakyat.com (Cikarang Pusat) – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Bekasi yang bakal digelar kembali 4 April 2021, dikhawatirkan menimbulkan permasalahan di kemudian hari, karena dilaksanakan sebelum jabatan kepala desa lama habis.
Untuk diketahui, jabatan kepala desa lama berakhir 21 Mei 2021. Permasalahan dimungkinkan timbul ketika kepala desa yang masih menjabat ikut pemilihan, ketika dia kalah dia masih bisa menjabat lagi hingga 21 Mei atau masih tersisa masa jabatannya hampir dua bulan lagi.
“Di satu sisi dia masih kepala desa, tapi di sisi lain dia kalah dalam pemilihan kembali. Pada tenggang waktu inilah kemungkinan permasalahan terjadi,” ujar satu camat yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Permasalahan-permasalahan itu, lanjutnya, misal saja terkait inventaris desa atau pencarian dana desa dan Dana Alokasi Desa.
Sejumlah camat yang wilayahnya akan ada Pilkades, mengaku sudah mengusulkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi agar Pilkades digelar setelah masa jabatan kepala desa lama berakhir. Tujuannya agar tidak ada kerentanan atau problem di kemudian hari.
Sementara itu menurut Camat Babelan, H.Rudi, ketika dikonfirmasi mimbar-rakyat.com mengatakan di wilayahnya pada 4 April mendatang itu akan ada dua desa yang melakukan Pilkades, masing-masing Desa Babelan Kota dan Desa Urip Jaya.
Rangkaian proses tahapan Pilades, termasuk pendaftaran, sebut H.Rudi, sudah dimulai. (agus / arl)