Thursday, December 12, 2024
Home > Global > Sebelum KPK Umumkan Kabasarnas Tersangka, Sudah Disampaikan Keberatan Puspom TNI

Sebelum KPK Umumkan Kabasarnas Tersangka, Sudah Disampaikan Keberatan Puspom TNI

Konpers Puspom TNI terkait kasus Kabasarnas.

Mimbar-Rayat.com (Jakarta) – TNI menyatakan keberatan terhadap langkah KPK menetapkan dan mengumumkan status tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Keberatan itu disebut telah disampaikan TNI sebelum konferensi pers terkait OTT di Basarnas digelar KPK.

“OTT ini terus terang kami dapat dari berita media. Jadi setelah mendapat berita tersebut, kami langsung mengirim tim untuk merapat ke KPK untuk berkoordinasi untuk yang bertentangan dalam hal ini Letkol ABC sudah berada di sana,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).

Dia mengatakan KPK kemudian melakukan gelar perkara dan menyatakan semua pihak yang diduga terlibat kasus suap proyek di Basarnas ditetapkan sebagai tersangka. Agung menyebut tim Puspom TNI kemudian menyampaikan keberatan karena ada anggota TNI di mana penegakan hukum militer memiliki mekanismenya sendiri.

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ujarnya.

Singkat cerita, KPK menggelar konferensi pers terkait OTT di Basarnas. KPK pun mengumumkan Marsdya Henri dan Letkol Afri sebagai tersangka.

Agung mengatakan TNI harus mengikuti aturan yang berlaku dalam penegakan hukum. Dia mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga selalu menegaskan prajurit yang bersalah akan dihukum.

“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka. Nah, di sini mulai bergulir berita-berita di media dan pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” ucapnya.

Dia mengatakan KPK menyerahkan Letkol Afri kepada Puspom TNI setelah 1×24 jam dengan status tahanan. Namun, katanya, Puspom TNI tak bisa langsung melakukan proses hukum.

“Setelah kejadian tersebut, setelah hasil pemeriksaan 1×24 jam sesuai dengan ketentuan, Letkol ABC baru diserahkan kepada kami dengan status oleh KPK sebagai tahanan. Terus terang saat itu kami sampaikan kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi,” ucapnya.

Selain itu, Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro juga menjelaskan soal aturan proses hukum di militer. Dia mengatakan aturan hukum terhadap prajurit sudah tertera secara jelas dalam Undang-Undang.

“Jadi pada intinya tak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum,” kata Kresno.

KPK Minta Maaf dan Akui Khilaf

KPK mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK menyampaikan permohonan maaf.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7).

Johanis Tanak mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.

“Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan,” kata dia. Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa. (ds/sumber Detik.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru