Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018.
KPK menyebut, dalam kasus yang menjerat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke ini, pihaknya tengah menunggu audit kerugian keuangan negara sebelum menahan Max Ruland dan dua tersangka lainnya.
“Nanti setelah ada perhitungan kerugian negara yang fix dari BPK atau BPKP atau audit forensik KPK sendiri, itu nanti bagian yang kami akan sampaikan ketika akan mengumumkan nama-nama tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (13/8/2023).
Ali memastikan, Max Ruland akan ditahan setelah bukti yang dimiliki KPK mencukupi. Ali menegaskan setiap tahanan kasus korupsi pasti akan menjalani penahanan.
“Nanti akan dipanggil, tapi mengenai waktunya kami akan sampaikan ketika sudah terjadwal dari yang disusun. Jadi saat ini masih proses penyidikan untuk melengkapi alat buktinya, nanti setelah cukup pasti dilakukan penahanan karena tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan,” kata Ali.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018 yang menjerat Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke merugikan keuangan negara puluhan miliar.
“Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
KPK Usut Kasus Baru di Basarnas
Diketahui, KPK mengusut kasus baru di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas RI). KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka itu sudah dicegah ke luar negeri. Hanya saja, KPK belum mengumumkan ketiganya sebagai tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan sumber internal Liputan6.com, ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke. Max Ruland dijerat dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI.
Kemudian Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. Ketiga sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.
“Iya, mereka tersangka,” ujar sumber internal Liputan6.com soal pencegahan dan penetepan tersangka dikutip Senin (11/8/2023).
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga membenarkan ketiganya dicegah ke luar negeri. Permintaan pencegahan dilakukan oleh KPK.
“Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK,” demikian keterangan resmi Ditjen Imigrasi.
Pengembangan Kasus Kepala Basarnas
KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas RI). Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi.
“Saat ini, KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 – 2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Ali mengatakan dalam kasus ini KPK sudah menentukan pihak yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hanya saja, Ali belum bersedia membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan keputusan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
“Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses,” kata Ali.
Ali mengatakan, tim penyidik untuk saat ini masih bekerja mengumpulkan alat bukti lanjutan sebelum mengumumkan dan menahan para tersangka.
“Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini,” kata Ali. (ds/sumber Liputan6.com)