Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas kepada Oditurat Militer.
Ada dua anggota TNI yang terseret kasus itu yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan saat ini penyidik dalam tahap sinkronisasi keterangan saksi dengan data yang ada.
Proses itu, kata dia, sudah hampir rampung sehingga akan secepatnya dilimpahkan ke Oditurat Militer.
“Untuk yang tersangka ABC sudah 80 persen, untuk tersangka HA 70 persen,” kata Agung saat dihubungi, Senin (4/9).
Agung mengatakan pihaknya berhati-hati dalam menyidik perkara itu agar tidak ada tersangka yang lolos di pengadilan.
“Pada intinya kita harus jeli, karena kita tidak ingin ada yang lolos,” katanya.
Sebelumnya, Puspom TNI menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP. (ds/sumber CNNindonesia.com)