Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Bekasi Raya > Sekcam Cibitung: 9 RT Lakukan Mikro Lock Down

Sekcam Cibitung: 9 RT Lakukan Mikro Lock Down

Mimbar-Rakyat.com ( Bekasi) – Sebanyak 9 Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, dikategorikan Zona Merah usai meningkatnya penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah , termasuk di Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cibitung, Dodi Supriadi, kepada M-R mengatakan, demi menutup penyebaran lebih luas lagi, 9 RT tersebut kini melakukan micro lock down.

Menurut Dodi Supriadi, penentuan zona merah dalam satu RT, apabila dalam RT tersebut terdapat 6 (enam) rumah yang terpapar Covid-19. Sehingga lingkungan RT tersebut dilock down. Tidak ada tamu dari luar yang masuk ke lingkungan RT tersebut. Dan jika pun harus masuk ke lingkungan melalui prokes ketat .

“Apabila ada satu rumah terpapar covid, dilakukan tracking dan test antigen terhadap orang yang pernah bertamu dan lingkungan tempat pasien tinggal,’ papar Dodi, Kamis (24/06).

Sedangkan untuk mereka yang positif Covid-19, dilakukan isolasi mandiri di rumah mereka tinggal dengan sebelumnya keluarga yang negatif diungsikan ke rumah saudaranya yang juga negatif.

Hal itu di karenakan, 3 (tiga) hotel yang menjadi tempat karantina sudah penuh. Apabila dalam 14 (empat belas) hari pasien tidak timbul gejala dan hasil test anti gen hasilnya negatif isolasi mandiri dihentikan.

Sementara itu pengurus RW 37 Perumahan Grama Puri , Kelurahan Wanasari, sampai saat ini, belum ada bantuan , baik dari Dinas Sosial maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam mengurangi beban warga yang terpapar.

Agus, pengurus RW 37 kepada M-R, mengatakan, warga perumahan berswadaya memberikan bantuan makanan, obat-obatan, vitamin maupun buah-buahan kepada warga yang terpapar Covid-19.(Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru