Dodo Hendra Rosika, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi
Mimbar-Rakyat.com – Adanya kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di masa pandemi Covid-19, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan pemberlakuan WFH ( Work From Home) selama 3 – 20 Juli 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, kepada M-R, Jumat mengatakan, pemberlakuan WFH tidak berlaku dinas yang esensial semisal Badan Pengelolaan Keuangan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Sosial.
Adapun dinas atau badan yang tetap melakukan WFO ( Work From Office) atau kerja seperti biasa, terang Dodo, tetap memberlakukan protokol kesehatan ( Prokes) sebagaimana ketentuan yang berlaku. (Agus)