Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Selama Puasa, PNS Pemprov DKI Pulang Pukul 14:00

Selama Puasa, PNS Pemprov DKI Pulang Pukul 14:00

PNS Pemprov DKI Jakarta. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Selama puasa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta boleh pulang pulang pukul 14:00, karena jam kerja dikurangi menjadi 7 jam.

Aturan sudah diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan melalui Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan. Kepgub tersebut sama dengan aturan tahun lalu.

Selama Ramadan setiap Senin hingga Kamis, PNS DKI bekerja mulai pukul 07:00 kemudian pulang pukul 14:00 dikurangi jam istirahat 30 menit dari pukul 12:00 hingga 12:30. Sedangkan khusus Jumat, masuk pada pukul 07:00 hingga 14:30.

Kepgub tersebut telah ditetapkan sejak 27 April 2018 lalu. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengaku baru mengetahuinya. Sebelumnya dia keberatan karena takut mengganggu pelayanan publik.

“Sudah ternyata Kepgub-nya sudah terbit. Saya baru baca kemarin dan sudah diputuskan sudah diteken, ya kita ikuti saja. Sudah ditandatangani Pak Gubernur, keputusan gubernurnya jam 7 sampai jam 2 (siang) terus kalau Jumat sampai jam 14:30,” kata Sandi di SMKN 27 Jakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu meminta agar PNS DKI Jakarta mengikuti aturan tersebut dan tetap melaksanakan tugas seperti biasa dengan tidak mengganggu pelayanan publik.

“Jadi tolong ditaati tapi jangan sampai mengganggu pelayanan publik. Kalau bapak kan tahu sendiri jam kerja saya berangkat jam 8 pagi selesai jam 8 malam, juga nggak akan berubah. Hayuk kita tetap bekerja,” katanya, (i/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru