Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Semua Media Dilarang Pasang Logo Dewan Pers

Semua Media Dilarang Pasang Logo Dewan Pers

Yosep Adi Prasetyo. (Foto: Dewan Pers)

Yosep Adi Prasetyo. (Foto: Dewan Pers)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Semua media, baik cetak maupun online, dilarang oleh Dewan Pers memasang logo Dewan Pers, apapun alasannya. Kepada institusi-institusi media yang memasang logo Dewan Pers, sebagai indentitas tetap mereka,  diminta segera menghapusnya.

Dewan Pers melalui surat edaran yang ditandatangani ketuanya Yosep Adi Prasetyo, menyatakan, Dewan Pers mendapat laporan bahwa banyak media yang memasang logo dimaksud sebagai indentitas tetap di halaman media bersangkutan. Hal itu bisa menimbulkan salah interpretasi dan salah persepsi di masyrakat terkait hubungan media itu dengan Dewan Pers.

“Mengingat hal itu, pemasangan atau pemuatan logo Dewan Pers dalam halaman dan laman semua platform media tidak diizinkan,” tulisnya dalam surat edaran tersebut.

Institusi media yang memasang logo Dewan Pers diminta segera menghapus atau mengilangkannya dari halaman atau laman media bersangkutan.

Terkait status verifikasi media, perusahaan pers yang sudah lolos verifikasi, baik verifikasi administrative ataupun verifikasi faktual, bisa mengumumkan status terverifikasi tersebut dengan mencantumkannya di books redaksi di halaman media dengan menyebutkan status verifikasi dan alamat laman Dewan Pers, yaitu https://dewanpers.or.id/data//perusahaanpers.

Dewan Pers sedang mempersiapkan QR Code khusus bagi perusahaan pers yang telah lolos verifikasi factual.***(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru