MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Pemprov DKI kembali akan menerapkan pembatasan transportasi umum untuk menekan angka penyebaran virus corona Covid-19. Kebijakan ini dimulai Senin (23/3/2020) besok.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, sebelumnya pembatasan transportasi umum hanya berlaku untuk moda transportasi milik BUMD Provinsi DKI Jakarta, kini pembatasan juga meliputi kereta commuter (KRL).
“Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta,” kata Syafrin.
Atas pembatasan itu maka KRL hanya beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.
Jumlah perjalanan KRL akan dikurangi sebanyak 276 KRL dari 991 KRL per hari atau sekitar 28 persen.
“Perjalanan KRL yang dikurangi sebelum pukul 06.00 dan setelah pukul 20.00 WIB,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pembatasan transportasi umum mulai hari Senin, 23 Maret 2020, selama 2 minggu ke depan.
Pembatasan waktu layanan transportasi yaitu mulai pukul 06:00 sampai dengan 20:00 WIB.
Pembatasi juga berlaku bagi jumlah penumpang setiap gerbong kereta dan bus dengan tetap mempertahankan headway (jarak antarmoda) layanan untuk menjaga jarak aman antar penumpang (social distancing measure).
Transjakarta hanya akan beroperasi pada Koridor BRT. Sedangkan, layanan non BRT (Minitrans, Mikrotrans, Royaltrans dan Perbatasan) akan dihentikan sementara.
“Jumlah penumpang di dalam halte dan stasiun akan dibatasi untuk menjaga jarak aman antar penumpang. Antrean penumpang akan ada di luar halte dan stasiun dengan tetap memperhatikan jarak aman antrean,” tambah Syafrin.
Selain itu, lanjut Syafrin, Pemprov DKI Jakarta juga akan meniadakan Kebijakan Ganjil Genap untuk sementara. (S/A/d)