Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis upaya Polri memberantas judi online dan mafia sepak bola sepanjang tahun 2023. Untuk perjudian, ia mengatakan, telah menangani 2.278 perkara dan membekukan ribuan rekening terkait judi online.
“Terkait dengan perjudian, pada tahun 2023, kita berada di angka 2.278 perkara, kami juga telah membekukan 1.229 rekening (dengan nilai Rp 161,13 miliar) dan kerjasama dengan Kemenkominfo untuk memblokir 10.056 website judi,” ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Listyo membeberkan beberapa pengungkapan menonjol perjudian sepanjang tahun 2023, Misalnya delapan situs judi online di Bali dengan 46 tersangka, 19 rekening senilai Rp 150 miliar.
“Kemudian situs judi online di Riau satu tersangka dan penyitaan aset senilai Rp 57,7 miliar. Satu situs judi online di Jakarta, 12 tersangka, membekukan 20 rekening senilai Rp 6 miliar,” ucap dia.
Begitu juga dengan pemberantasan kejahatan perjudian yang melibatkan mafia sepak bola.
Listyo menyinggung perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan tak ada lagi judi dalam ajang olahraga sepak bola.
“Oleh karena itu kami telah membentuk Satgas Mafia Anti Bola Polri bekerja sama dengan satgas Anti Mafia bola independen yang dibentuk untuk menciptakan iklim persepakbolaan lebih baik, mempersiapkan atlet-atlet sepak bola Indonesia, dan mewujudkan kompetisi sepak bola yang fair,” ucapnya.
Satgas ini berjalan dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, Polri juga telah menetapkan delapan tersangka terkait pengaturan skor Liga 2.
“Salah satunya tersangka atas nama Vigit Waluyo yang merupakan pemain lama dan sudah dilakukan penahanan,” tandasnya. (ds/sumber Kompas.com)