Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih kerap terjadi. Tak jarang pemasungan itu dilakukan oleh anggota keluarga terdekat pasien.
Ketua LKS Rumah Antara Graha Berdaya, Lukman Mulyadi mengatakan pemasungan terjadi, mayoritas disebabkan oleh ODGJ tersebut agresif atau bahkan seringkali bertindak menyakiti orang lain atau diri sendiri. “Maka dari itu pihak keluarga melakukan pemasungan dikarenakan sayang, khawatir terjadi hal – hal yang tidak diinginkan pada pasien, meski pada dasarnya tindakan itu melanggar Hak Azasi Manusia (HAM),”terang Lukman, usai mengevakuasi pasien ODGJ yang dipasung, Kamis (27/5/2021) bersama Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, di Desa Cikubangsari.
Pemasungan yang dialami oleh Alan (19 tahun) telah terjadi selama satu bulan, tercatat sebagai warga Dusun Puhun RT 003 RW 003 Desa Cikubangsari, Kecamatan Kramatmulya.
Alan sendiri merupakan putra ketiga dari pasutru Budi dan Ayat, yang seringkali memukul kedua orang tuanya. “Nantinua setelah pasung dilepas, Alan akan dibawa oleh petugas LKS Rumah Antara Graha Berdaya dan Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial ke Rumah Sakit Mitra Plumbon Cirebon untuk pengobatan rawat inap,”terang Dudy Budiana, Kepala Dinas Sosial.
Dudy menjelaskan pelepasan pasung bagi para ODGJ mengacu kepada Undang-undang bahwa ODGJ mempunyai hak sehat. Selain itu pula, diharapkan pihak keluarga atau orang tua senantiasa konsisten dalam pemberian obat setelah pulang rawat dari rumah sakit.
“Dan terutama dalam proses rehabilitasi sosial pasca pengobatannya karena Penyandang Disabilitas Mental/ODGJ ini tidak ada kata sembuh tapi hanya pulih. Apabila dalam keberlangsungan minum obat tidak teratur tidak menutup kemungkinan akan kambuh kembali,”ujarnya.
Pihaknya meminta Dinas Kesehatan untuk sama-sama dalam penanganan ODGJ/Penyandang Disabilitas Mental terutama kasus pasung. (Dien)