Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Setelah 2 Jam Aksi, Massa Buruh di Patung Kuda Jakpus Bubarkan Diri

Setelah 2 Jam Aksi, Massa Buruh di Patung Kuda Jakpus Bubarkan Diri

Massa buruh di Patung Kuda, Jakarta Pusat,melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (14/9).

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Massa buruh meninggalkan kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (14/9). Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berlangsung singkat yakni hanya sekitar dua jam.

Pantauan di lokasi, aksi yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu berlangsung sejak pukul 13.25 WIB.

Aksi tersebut diikuti sekitar 8000 orang. Mereka membubarkan diri pukul 15.20 WIB tak lama setelah azan Asar berkumandang.

Mereka membubarkan diri usai 10 pimpinan KSPSI beraudiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal KSPSI, Arif Minardi mengatakan dalam audiensi itu pihaknya meminta agar MK mengabulkan gugatan uji formil UU Ciptaker yang diajukan Partai Buruh.

“Dengan cara menolak atau mencabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Kita berharap betul hal itu bisa dikabulkan oleh yang mulia hakim konstitusi,” kata Andi di Patung Kuda.

Usai massa aksi membubarkan diri, aparat kepolisian terlihat membuka Barrier atau beton pembatas di Jalan Merdeka Barat.

Sebelumnya, massa buruh memenuhi kawasan Patung Kuda untuk melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (14/9) siang.

Adapun perkara uji formil UU Ciptaker diajukan Partai Buruh ke MK dan terdaftar dengan Nomor 50/PUU-XXI/2023.

Dalam permohonannya, Partai Buruh menjelaskan penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. (ds/sumber CNNIndonesi.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru