MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Belum tuntas pengusutan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, kini Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi senyap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Kami konfirmasi, benar Tim KPK telah melakukan OTT di Banjarmasin kemarin menjelang malam (Kamis, 14/9),” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jumat (15/9).
Menurut Agus, yang diamankan sekitar 5 orang ‘petinggi’ dari unsur DPRD Kota Banjarmasin, BUMD dan swasta.
“Diduga telah terjadi transaksi terkait dengan proses pembahasan peraturan daerah setempat. Tim juga mengamankan sejumlah uang,” imbuhnya.
Saat ini yang diamankan telah dibawa ke Polda Kalsel dan proses pemeriksaan sedang berlangsung. Para terperiksa juga segera akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk tahapan lebih lanjut. “Dalam waktu 24 jam status pihak-pihak yang diamankan akan ditentukan,” tuntasnya.
RESMI DITAHAN
Sementara Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain (OKA) dan empat tersangka lainnya menjalani penahanan sejak Kamis malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mereka karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
“KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, Bupati OKA diduga sebagai pihak penerima ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Timur. Kemudian tersangka pihak penerima lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH) dan pemilik diler mobil Sujendi Tarsono (STR) masing-masing ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1 dan Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur dan Syaiful Azhar (SAZ) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp346 juta. Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati OKA melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.
Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp4,4 miliar terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka STR, pemilik diler mobil.
“Jadi, semua dana disetorkan ke STR. Pada saat tertentu OKA butuh nanti diberikan oleh STR. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi, OKA tidak megang uangnya sendiri, yang megang STR,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Pemberian tersebut berasal dari kontraktor MAS berupa fee sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT T. Barang bukti Rp 346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu.
Kemudian, dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.
Atas perbuatannya, MAS dan SAZ sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, OKA, STR, dan HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.(joh)