Monday, March 31, 2025
Home > Berita > Setelah Digeledah, KPK Cegah 3 Pejabat Kemenaker Pergi Keluar Negeri terkait Kasus Dugaan Korupsi

Setelah Digeledah, KPK Cegah 3 Pejabat Kemenaker Pergi Keluar Negeri terkait Kasus Dugaan Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker RI.

“Dengan telah berjalannya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI untuk itu KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Jumat, 25 Agustus 2023.

Ali menyebutkan, ada tiga pejabat yang dicegah agar tidak pergi keluar negeri. Ketiga orang itu dicegah tidak pergi keluar negeri selama enam bulan.

“Pihak yang dicegah ada 3 orang dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik,” ujar Ali. Gedung KPK (ds/sumber Vivanews.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru