Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker RI.
“Dengan telah berjalannya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI untuk itu KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip Jumat, 25 Agustus 2023.
Ali menyebutkan, ada tiga pejabat yang dicegah agar tidak pergi keluar negeri. Ketiga orang itu dicegah tidak pergi keluar negeri selama enam bulan.
“Pihak yang dicegah ada 3 orang dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik,” ujar Ali. Gedung KPK (ds/sumber Vivanews.co.id)